akhir-akhir ini masyarakat Indonesia khusus nya Jawa Timur dihebohkan oleh isu bahwa akan diberlakukannya peraturan tentang helm SNI. dari beberapa sumber yang saya ketahui, di Kota Tulungagung (kota Cethe) sudah diberlakukan dan diberi sangsi tegas kepada pelanggar. Tapi aturan ini dirasa masih membingungkan karena masih belum jelas Undang-undangnya.
Salah satu sumber informasi yang saya wawancara mengatakan bahwa beliau pernah ditilang karena memakai helm hadiah(helm hadiah ketika kita membeli sepeda motor) meskipun helem tersebut telah memenuhi aturan keselamatan, jika kita analisa mungkin masih bisa di tolerir , tapi pada kasus yang dialami oleh bu Ida yang ketika itu beliau terkena tilang karena memakai helm bet standar DOT yang kiata tahu merupakan Standarisasi internasional. Apakah aparat Indonesia tidak tahu akan hal ini?
Mari kita renungkan, ada contoh riil di sebuah pabrik helm yang namanya tidak bisa saya sebutkan, pabrik tersebut memproduksi 2 merk helm ternama dengan tingkat kualiatas dan harga yang berbeda pula, katakan saja X lite untuk kualitas 1 dan nolan untuk kualitas 2, kita tahu bahwa nolan merupakan helm impor yang berkualitas lebih jika dibandingkan dengan rata2 helm di Indonesia karena nolan sudah menerapkan standar Snell yang lebih baik daripada DOT, tapi di Indonesia aparat berwajib justru lebih memprioritaskan SNI yang standar nya jauh dibawah Snell dan DOT,mengapa demikian?
Apakah ini hanya trik perdagangan Internasional untuk menjaga produsen lokal?atau justru peningkatan perlindungan konsumen?
Home »Unlabelled » peraturan helm SNI